468x60 ads





HUKUM INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Setiap Negara memiliki tata hukum yang berbeda –beda antara Negara, Tata hukum Indonesia memiliki pola system tata aturan yang di sesuaikan dinamika masyarakat dengan kondisi zaman ke zaman,masa ke masa. Dilirik dari segi sejarah pada masa kilam, bangsa Indonesia merupakan bangsa jajahan, terdapatnya aturan-aturan pola sistem tata hukum pada saat zaman prakemerdekaa.
Dinamika tata hukum yang dinamis dari prakemerdekaan sampai paska kemerdekaan. Tata hukum Indonesia di sebut hukum positif yaitu ins constitutum, yaitu tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu dan di Negara tertentu.
Sejak kemerdekaan bangsa Indonesia menata tata aturan atau tata hukum Indonesia, seperti UUD yang juga merupakan butuh waktu dan proses.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud pengertian tata hukum Indonesia?
2.      Bagaimana sejarah tata hukum Indonesia?
3.      Bagaimana kah politik tata hukum Indonesia?

C.     Tujuan
1.      Untuk mengetahui tata hukum Indonesia.
2.      Untuk mengatahui sejarah tata hukum Indonesia.
3.      Untuk mengetahui politik tata hukum Indonesia.

D.     
BAB  II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian tata hukum Indonesia
Kata tata menurut kamus bahasa Indonesia yaitu aturan,susunan,cara,menyusun system atau secara etimologi, tata hukum mempunyai pengertian menata,menyusun dan mengatur kehidupan masyarakat.
Sedangkan tata hukum berarti peraturan dan cara atau tata tertib hukum di suatu Negara . Tata hukum  berasal dari bahasa Belanda dari istilah ‘’REACH ORDER’’.
REACH ORDER ialah susunan hukum, artinya member ikan tempat yang sederhana, yaitu ; menyusun dengan baik dan tertib aturan-aturan hukum dalam pergaulan hidup supaya ketentuan yang berlaku  dengan mudah dapat di ketahui dan di gunakan untuk menyelesaikan setiap peristiwa hukum yang terjadi.[1]
Atau C.S.T.Kansil, tata hukum sebagai suatu susunan merupakan  suatu keseluruhan yang bagian-bagiannya saling berhubungan dan saling menuntukan pun saling mengimbangi.
Menurut ilmu pengetahuan hukum :
1.      Pengantar  tata hukum  Indonesia yaitu ; menyelidiki  hukum positif  Indonesia (ins constitutum).
2.      Pengantar ilmu hukum, yaitu menyelidiki hukum pada umumnya, tidak terbatas, pada hukum yang berlaku sekarang tetapi juga hukum di Negara lain pada waktu kapan saja.[2]
Tata hukum yang sedang berlaku pada waktu tertentu di Negara tertentu di sebut hukum positif yaitu ius constitutum, lawannya hukum ius constituendum (hukum yang di cita-cita kan), jadi tata hukum Indonesia  adalah hukum positif.
Tata hukum Indonesia di gunakan untuk mangantarkan pada siapa saja yang mempelajari aturan-aturan hukum yang sedang berlaku. Hukum positif bersifat dinamis sesuai perkembangan  kebutuhan aturan, tatanan di dalam masyarakat, jadi tata hukum suatu Negara adalah tata hukum atau di sah kan oleh neegara tersebut. Tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang di tetapkan oleh pemerintah Negara Indonesia.[3]
Tata hukum Indonesia di tetap kan oleh masyarakat huukum Indonesia, di tetap kan oleh Negara Indonesia,tata hukum Indonesia lahir sejak lahirnya Negara Indonesia tanggal (17-8-1945), pada saat itu berdirinya Indonesia di bentuklah tata hukum nya.
B.     Sejarah tata hukum Indonesia

1.      Zaman penjajahan Belanda
a.         Masa Verenigde Oost Indishe Compani (1602-1799)
Verenigde Oast Indishe Compani  atau di sebut VOC yang di dirikan pedagang bangsa belanda . Maksud di dirikan VOC agar tidak terjadi persaingan antara pedagang yang membeli rempah-rempah dari  orang-orang pribumi dengan tujuan memperoleh keuntungan.
Pada saat itu VOC oleh pemerintah belanda memberikan hak istimewa yang di sebut dengan  ‘’octroii ‘’. Yaitu meliputi monopoli pelayaran perdagangan, mengumumkan perang, mengadakan perdamaian serta mencetak uang. VOC menginginkan untuk memperluas kekuasaan  dengan usaha memperbesar keuntungan dan melaksanakan aturan-aturan yang di bawah dari negeri asal nya. Untuk  diatasi peraturan yang berlaku oleh pribumi. Pada tahun 1610 pengurus pusat VOC memberikan wewenang  kepada gubernur, jendral, Preter Both untuk membuat peraturan guna menyelesaikan masalah pegawai dan untuk memutuskan wewenang perkara perdata dan pidana. Setiapmasa aturan yang di buat tidak di dokumentasiikan, sehingga VOC mengumpulkan peraturan-peraturan yang pernah di kumpulkan, di susun secara sistematis, kemudian akhir nya di umumkan di Batavia dengan nama ‘’ Statua Batavia’’.
Jadi  berakhirnya VOC tanggal 31 Desember 1799 karena VOC di bubar kan oleh pemerintah dari belanda. Tata hukum yang berlaku pada saat itu berasal dari belanda yang di ciptakan aturan-aturan oleh gubernur jendral yang berkuasa dan di kuasi VOC dari aturan tertulis maupun tidak tertulis.




b.             Masa Besluitet Regenerings ( 1814-1855)
Pada masa Besluitet Regenerings menyatakan bahwa ‘’Raja yang berdaulat secara mutlak mempunyai  kekuasaan tertinggi atas daerah-daerah jajahan dan harta milik Negara-nagara di bagian lain.maka raja dalam monarki konstituonal ini langsuung mengurus dan mengatur daerah jajahan .[4]
Dalam pelaksanaan kekuasaan raja berhak membuat dan mengeluarkan peraturan yang berlaku umum dengan sebutan ‘’Algemene Verordening’’ (peraturan pusat) atau ‘’Koninklijk Besluit’’ (Besluit  Raja).
Ada dua macam keputusan raja.
1.      Ketetapan Raja yaitu Besluit sebagai tindakan ekseklusif raja, misalnya ketetapan pengangkatan gubernur jendral
2.      Ketetapan Raja sebagai tindakan Legislatif, misalnya berbentuk Algemene Verordening atau Algemene Mafregel Van Bestuus ( AMUB) di negeri Belanda.
Yang perlu di perhatikan tahun1830 pemerintahan Belanda berhasil mengkodifikasikan hukum perdata. Pengundangan hukum berhasil di kodifikasi dapat terlaksana pada tanggal 1 Oktober  1838, setelah itu timbul pemikiran tentang pengkondifikasian hukum perdata bagi orang-orang Belanda yang berada di Hindia Belanda . pemikiran itu di wujudkan tanggal 15 Agustus 1839 oleh mentri jajahan di Belanda mengangkat komisi undang-undang bagi  Hindia-Belanda yang terdiri dari Mr.Scholten Van Ouf Haarlem (ketua) dan Mr.J.Schneither serta Mr.J.F.H.Van Nes sebagai anggota . Jadi tata hukum pada masa Beesluiten Regenerings (BR) terdiri dariperaturan-peraturan tertulis yang di kondifikasikan, peraturan-peraturan tertulis yang tidak di kondifikasi dan peraturan-peraturan tidak tertulis (hukum adat ) yang khusus berlaku bagi orang yg bukan golongan eropa.
c.          Masa Regenerings Regleement  ( 1855-1926)  
Pada masa ini terjadi perubahan Grond Wef ( UUD) di negeri Belanda. Perubahan tersebut akibat terjadinya pengurangan terhadap kekuasaan raja. Karena sistem  General (Parlemen)  campur tangan dalam pemerintahan dan perundangan jajahan belanda di Indonesia . perubahan penting yang berkaitan dengan pemerintahan dan perundang-undangan ialah dengan di cantumkan pasal 59 ayat (I) , (II) , (IV). Grond  Wet yang isi nya .
Ayat (I)                       : Raja mempunyai kekuasaan tertinggi atas daerah jajahan dan harta kerajaan di bagian dari dunia.
Ayat (II),(IV)              : Aturan tentang kebijaksanaan pemerintahan di tetap kan melalui undang-undang, system keuangan di tetapkan melalui undang-undang. Hal-hal lain yang mengangkut mengenai daerah-daerah jajahan dan harta. Kalau diperlakukan  akan di atur dengan undang-undang.[5]
d.        Masa indiche staatsregeling (1926 – 1942 ).
Indische staatsregling   (15) adalah RR yang sudah di perbaharui dan berlaku Tgl ( januari 1926 . perubahan Grond wet  yang mengakibatkan perubahanya pemerintahan Hindia – Belanda adalah terletak pada pasal 61 ayat (1) dan (11) yang menyatakan bahwa  susunan Negara Hindia – Belanda akan di tentukan dengan undang undang dan hal-hal lain.
Bila perlu juga akan di atur dengan undang-undang  ayat 1.
Pada masa berlakunya (15) ini. Bangsa Indonesia sudah turut membentuk undang-undang  dan turut menentukan nasib bangsanya , karna mereka turut dalam volksraad.
e.         Masa jepang ( Osama Seirei ).
Pada masa penjajahan jepang daerah hindia Belanda di bagi menjadi dua (2) ,yaitu :
1.      Indonesia timur di bawah kekuasaan angkatan laut jepang berkedudukan di Makassar.
2.      Indonesia barat di bawah kekuasaan angkatan darat jepang berkedaulatan di Jakarta.
C.    Pasca Kemerdakaan
a.         Masa 1945-1949
Tanggal 17 Agustus 1945 merupakan kemerdekaan Republik Indonesia, Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang bebas dan tidak tergantung oleh bangsa lain. Ddengan demikian bangsa Indonesia bebas menentukan nasib Negara nya  untuk mengatur  munyusun tata hukum di Negara nya. Dan UUD di tetapkan 18 Agustus 1945 paska selang sehari setelah kemerdekaanya. Pada saat  berdirinya Negara Indonesia di bentuk lah tata hukum nya.
Hal ini dapat di nyatakan sebagai berikut .
1.        Proklamasi kemrdekaan : ‘’Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia.
2.         Pembukaan UUD 1945 : ‘’ Atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan di dorongkan oleh kkeinginan yang luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya,  ‘’kemudian dari pada itu…Di susun lah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara indonesia ‘’.
Pernyataan tersebut mengandung arti  :
a.                                  Menjadikan Indonesia suatu Negara yang merdeka dan berdaulat
b.        Pada saat itu juga menetapkan tata hukum Indonesia,sekedar mengenai bagian yg tertulis.[6]
Bentuk politik dan tata hukum yang berlaku dapat di lihat pada pasal 11 aturan peralihan UUD 1945, sebagai berikut ;
‘’ Segala badan Negara dan peraturan yang ada msih langsung berlaku, selama belum di adakan yang menurut undang-undang dasar ini.’’[7]
Dengan demikian, bahwa tata hukum yang berlaku 1945-1949 adlah ssegala peraturan yang telah ada dan perna berlaku pada masa penjajahan Belanda, masa Jepang berkuasa dan produk-produk peraturan Negara repubik Negara Indonesia dari 1945-1949
c.       Masa 1949-1950
masa merupakan masa berlakunya Konstitusi RIS. Pada masa tersebut  tata hukum yyang berlaku adalah tata hukum yang terdiri dari peraturan-peraturan yang di  nyatakan berlaku pada masa 1945-1949 dan produk peraturan baru yang di hasil kan oleh pemerintah Negara yang berwenag sampai kurun waktu 1949-1950. Hal  ini di tentukan oleh pemerintah negar melalui pasal 192 K.RIS yang isi nya sebagai berikut.
‘’Peraturan-peraturan, undang-undang dan keteentuan tata ussaha yang sudah ada pada saat konstitusi ini mulai berlaku tetap berlaku tidak berupa sebagai  peraturan-peraturn dan ketentuan RIS sendiri, selama dan sekedar peraturan  dan ketentuan itu tidak di cabut, di tambah atu di ubah oleh uundang-undang dan ketentuan tata usaha atas kuasa konstitusi ini.’’[8]


d.      Masa 1950-1959
Konstitusi Ris hanya berlaku 7 bulan,16 hari, kemudian dig anti dengan UUDS 1950. Tata usaha hukum yang di berlakukan adalah tatahukum yang terdiri dari semua peraturan yang di nyatakan berlaku berdasarkan pada 192 UUDS 1950 kemudian di tambah dengan paraturan baru yang di bentuk oleh pemerintah,Negara selama kurun waktu dari tahun 1950-1959.
e.       Masa 1959-sekarang
UUDS 1950 hanya berlaku sampai tanggal 4 JULI 1959, karena adanya Dekrit Presiden 1959, UUDS 1950 di nyatakan tidak berlaku, sebagai gantinya ialah UUD 1945
Tata hukum yang berlaku adalah segala peraturan yang berlaku masa 1950-1959 dan di nyatakan masih berlaku berdasar kan ketentuan pasal II  aturan peralihan UUD 45 di tambah dengan berbagai peraturan yang di bentuk setelah Dektrit presiden 5 Juli 1959, tata aturan perundangan yang berlaku sekarang di atas berdasarkan ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 jo,  ketetapan MPR No.V/MPR/1973. Tata urutan perundangannya sebagai berikut.
1.      UUD 1945
2.      TAP MPR
3.      UU (undang-undang)
4.      Perpu ( peraturan pemerintah pengganti undang-undang)
5.      Peraturan pemerintah
6.      Keputusan presiden
7.      Peraturan pelaksana lainnya ;
-Intruksi mentri
-dan lain-lainnya.
f.       Politik Hukum Indonesia
Semenjak proklamasi kemerdekaan hukum Indonesia harus lah berdasarkan falsafah Negara pancasila, tetapi selama lebih dari seperempat abad lamanya, dalam Negara Indonesia belum di tegaskan tentang suatu politik hukum nasional seperti hindia belanda terdahulu.
Tahun 1973 di tetap kan ketetapan MPR No.IV/MPR/1973 tentang garis-garis besar haluan Negara, yang di dalamnya secara resmi gariskan Plitik Hukum Indonesia sebagai berikut ;
1.      Pembangunan di bidang hukum dalam negeri hukum Indonesia untuk berdasar atas landasan sumber tertib hukum yaitu cita-cita moral yang luhur yang melliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia yang didapat dalam pancasila dan undang-undang dasar 1945
2.      Pembinaan bidang hukum harus mampu mengarahkan dan menampung kebutuhan hukum sesuai  dengan kesadaran hukum rakyat yang  berkembang kearah modernisasi menurut tingkat kemajuan pengembangan di segala bidang sehingga tercapai  ketertiban dan kepastian hukum sebagai prasarana yang harus di tujukan ke arah peningkatan  pembinaan kesatuan bangsa , sekaligus sebagai sarana menunjang perkembangan modernisasi dan pengembangan yang menyeluruhdi lakukan dengan ;
a.       Peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan antara lain mengadakan pembahuruan ,kodifikasi serta uni fikassi hukum di bidang-bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat.
b.      Menertipkan fugsi lembaga-lembaga hukum menurut proporsinya masing- masing.
c.       Peningkatan kemampuan dan kewibawaan penegak-penegak hukum.
3.      Memupuk kesadarn hukum dalam masyarakat dan membina sikap para penguasa dan para pejabat pemerintahan kearah  penegakan hukum, keadilan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, dan ketertiban serta kepastian hukum sesuai dengan undang-undang 1945.[9]


BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN

1.      Tata hukum Indonesia adalah tata hukum  yang di tetap kan oleh pemerintahan Negara Indonesia.
Tata hukum Indonesia terdiri dari atas aturan-aturan hukum yang di tata/ di susun dengan aturan-aturan yang saling berkaitan antara satu dengan yang lain.
2.      Tata hukum Indonesia bersifat hukum positif yang di sebut IUS CONSTITUTUM
3.      Sejarah tata hukum Indonesia memiliki dinamika dari zaman ke zaman dan masa ke masa, dari prakemerdekaan sampai paska kemerdekaan.
4.      Politik tata hukum Indonesia memiliki dinamika sesuai dengan kondisi dan perkembangan zaman.



DAFTAR PUSTAKA

Kansil,C.S.T,1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia , Jakarta ; Balai Pustaka.
Sudarso, 1995 .Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta ; rineka Cipta.
Daliyo, J.B. 1997, Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta ; PT Gramedia Pustaka Utama.
Tutik,Triwulan,2006. Penngantar Ilmu Hukum, Jakarta: Prestasi Pustaka.
Djamali, Abdoel, 1996. Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Bisri, Ilhami, 2010. Sistim Hukum Indonesia . Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.


[1] R.Abdoef Djamli,SH.pengantar Hukum Indonesia. PT.Raja grafindo persa ; Jakarta hal 5
[2] Titik Tri Wulan,SH.MH.Pengantar Ilmu Hukum,Prestasi Pustaka ;Jakarta  hal36
[3] J.B.Daligo.Pengantar hukum Indonesia. PT,Gramedia pustaka utama ; Jakarta hal 4
[4] R.Abdoel Djamali, SH. Pengantar Hukum Indonesia, PT. Raya Grafindo Persada: Jakarta hal 14
[5] J.B Daliyo,SH, pengantar Hukum Indonesia. PT.Gramedia Pustaka Utama; Jakarta hal 17
[6] Drs.c.s.t.Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum di Indonesia.Balai Pustaka : Jakarta , hal 171
[7] J.B.Daliyo, SH.Pengantar Ilmu Hukum. PT,Gramedia Pustaka Utama: Jakarta  hal 24
[8] J.B.Daliyo, SH, Pengantar Ilmu Hukum PT Gramedia Pustaka Utama: Jakarta hal 25
[9] Drs.C.S.T.Kansil. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata hukum Indonesia, Balai Pustaka : Jakarta , hal 139-140.

0 komentar:

Posting Komentar