BAB I
PENDAHULUAN
A.LATAR BELAKANG
Di dalam kehidupan sehari-hari terdapat sesuatu yang penting untuk dapat mengatur kehidupan masyarakat,sesuatu tersebut adalah “HUKUM”. Pada prinsipnya hukum merupakan kenyataan dan pernyataan yang beraneka ragam untuk menjamin adanya penyesuaian kebebasan dan kehendak seseorang dengan orang lain . Berdasarkan asumsi ini, pada dasarnya hukum mengatur hubungan antara manusia di dalam masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip yang beraneka ragam pula. Oleh sebab itu, setiap orang di dalam masyarakat wajib taat dan mematuhinya[1].
Peraturan hukum yang berlaku di dalam suatu kelompok sosial, ketentuannya tidak tersebar bebas dan terpisah-pisah, melainkan ada didalam satu kesatuan keseluruhan, yang masing-masing keseluruhan itu berlaku sendiri. Setiap satu kesatuan yang merupakan keseluruhan aturan terdiri dari bagian-bagian satu sama lain berkaitan dan tidak dapat dilepas-lepas disusun secara teratur dengan tatanan tertentu merupakan satu sistem yang dinamakan sistem hukum. Hukum sebagai sistem hukum mempunyai bentuk-bentuk sistematikanya sendiri berdasarkan hasil pemikiran dalam pembentukan sistem itu. Sampai saat sekarang sistem hukum dalam kehidupan sehari-hari menurut aliran anutannya ada 4, yaitu: sistem hukum Eropa continental, Anglo Saxon (Anglo Amerika), hukum adat, dan hukum islam. Sistem-sistem hukum ini digunakan oleh Negara-negara yang memerlukan hukum negaranya sesuai tujuan dalam bernegara. Hal ini pun termasuk Indonesia sebagai suatu Negara yang memiliki sejarah dlam melaksanakan hukum dan perkembangannya sesuai perkembangan bangsa juga menganut sistem hukum tertentu untuk memelihara tata tertib demi keadilan bernegara[2].
oleh karena itu, pembahasan dalam makalah ini menerangkan tentang hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu mengenai Hukum Adat, Islam dan hukum Barat.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Hukum apa saja yang berlaku di Indonesia!
2. Bagaimana illustrasi Hukum adat di Indonesia!
3. Bagimana Illustrasi Hukum Islam di Indonesia!
4. Bagaimana Illustrasi Hukum Barat(continental Eropa den Anglo Saxon/anglo amerika)!
C. TUJUAN MASALAH
* Mengetahui tentang hukum yang berlaku di Indonesia.
* Mengetahui dan menjelaskan tentang hukum adat di Indonesia.
* Mengetahui dan menjelaskan tentang hukum islam di Indonesia.
* Mengetahui dan menjelaskan tentang hukum Barat.
BAB II
PEMBAHASAN
A. HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA
1. HUKUM ADAT
Sistem hukum ini hanya terdapat dalam lingkungan kehidupan sosoial di Indonesia dan Negara-negara Asia Linnya, seperti Cina, India, Jepang, Dan Negara lain.
Hukum adat adalah sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyasarakat Indonesia yang berasal dari adat kebiasaan, yang secara turun temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakat sebagai tradisi bangsa Indonesia.
Berlakunya Hukum Adat di Indonesia diakui secara implisitoleh UU 45 melalui penjelasan umum, yang menyebutkan bahwa “UUD adalah Hukum Dasar yang tertulis, sedangkan disampingnya UUD itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis ialah aturan-aturan dasar yang timbulndan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan Negara, meskipun tidak tertulis”.
Sesuai dengan sifat dan cirri utama hukum adat yang tidak tertulis dalam arti tidak diundangkan ddalam bentuk perundangan, hukum adat tumbuh dan berkembang serta berurat akar pada kebudayaan tradisional sebagai perasaan hukum rakyat yang nyata (soerya, 1993:52) di dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
1.1. Sumber Hukum Adat
Sumber Hukum Adat di Indonesia berdasarkan pandangan para pakar hukum adat (1993) adalah kebiasaan dan adat Istiadat yang berkaitan dengan tradisi rakyat (Cornelis Van Vollenhoven), Uger-ugeran atau norma kehidupan sehari-hari yang langsung timbul sebagai pernyataan cultural orangbIndonesia Asli(Djojodiguna), rasa keadilan yang hidup dalam hati nurani rakyat (Soepama) atau budaya tradisional rakyat Indonesia (Barend Ter Haar).
Secara lebih terinci, sumber hukum adat dalam arti segala sesuatu yang dapat dijadikan sebagai tempat mencari hukum adat adalah:
a) Pepatah-pepatah adat baik yang tersurat maupun tersirat merupakan prinsip-prinsip hukum adat yang menjadi pegangan hidup masyarakat Indonesia.
b) Yurisprudensi adat. Yaitu keputusan-keputusan hakim yang nberkaitan dengan masalah-masalah atau sengketa adat.
c) Dokumen-dokumen yang memuat ketentuan yang hidup pada suatu masa tertentu ketika hukum adat menjadi hukum positif secara nyata (pada zaman keemasan kerajaan), baik yang berwujud piagam-piagam peraturan-peraturan atau keputusan-keputusan.
d) Buku undang-undang yang dikeluarkan oleh raja-raja
e) Laporan-laporan hasil penelitian tentang hukum adat
f) Buku karangan Ilmiah para pakar hukum adat yang menghasilkan doktrin atau tesis tentang hukum adat.
1.2.Faktor-faktor penyebab Hukum Adat.
Perbedaan-perbedaan tata Hukum adat disebabkan oleh beberapa faktor:
Ø faktor Genealogis
Faktor ini membentuk persekutuan hukum atas dasar keturunan dan mengakibatkan adanya pembagian dalam 3 golongan:
· Susunan menurut patriliniat, dimana pertaliannya ditinjaundari garis kebapakan, seperti halnya di daerah Tapanuli.
· susunan menurut Matriliniat, dimana pertalian ditinjau dari garis keibuan, seperti halnya di daerah Minangkabau
· Susunan menurut Parental, dimana pertaliannya ditinjau menurut bentukan garis patriliniat dan matriliniat, seperti yang berlaku di pulau jawa dan daerah-daerah lainnya.
Ø Faktor Teritorial
Faktor ini membagi persekutuan hukum dalam 3 golongan pula, yaitu:
· Susunan Persekutuan Desa, dimana persekutuan ini melahirkan aturan-aturan Adat yang berlaku secara terbatas di daerah pedesaan tertentu tentang persekutuan demikian banyak terdapat di Jawa dan Bali.
· Susunan persekutuan daerah, dalam hal ini karena penduduk bergerak secara agak kebih luas meliputi desa-desa atau tempat-tempat tertentu. Sehingga dapat melahirkan peraturan-peraturan adat yang berlaku dan berkembang di daerah tersebut.
· Susunan persekutuan gabungan desa, di dalam persekuruan gabungan desa di antara pedesaan-pedesaaan tertentu terdapat kerjasama guna menyelesaikan atau mewujudkan kepentingan-kepentingan bersama, seperti halnya di jawa Timur dan Madura.
Ø Faktor Campuran
Faktor ini merupakan gabungan antara faktor keturunan (Genealogis) dan faktor kedaerahan (teritorial), sehingga persekutuan atau ikatan-ikatan rakyat terjalin dengan eratnya karena berkembangnya kedua faktor tersebut.
Prof. Van Vollenhoven, seorang ahli hukum adat, karena terdapatnya penampakan yang berbeda-beda dalam tata adat atau peraturan-peraturan adat tersebut, maka berdasarkan penelitiannya membagi Indonesia dalam 19 daerah hukum atau ketataadatan sebagai berikut:
Ø Dipulau Jawa
1. Jawa Barat
2. Jawa Tengah dan Jawa Timur
3. Daerah Yogyakarta dan Surakarta
Ø Di pulau Sumatera
Tata adat atau peraturan-peraturan yang berlaku di daerah-daerah-daerah:
1. Aceh
2. Gayo alas dan batak
3. Sumatera Selatan
4. Daerah Riau (melayu)
5. Bangka dan Belitung
Ø Di pulau Kalimantan
Tata Adat atau peraturan adat yang berlaku di seluruh daerah Kalimantan.
Ø Di pulau Sulawesi
Tata adat atau peraturan-peraturan adat yang berlaku di daerah-daerah:
1) Minahasa
2) Gorontalo
3) Tana Toraja
4) Sulawesi Selatan
Ø Didaerah-daerah lainnya
1) Peraturan adat yang berlaku di Ternate
2) Peraturan adat yang berlaku di Maluku
3) Peraturan adat yang berlaku di irian Jaya
4) Peraturan adat yang berlaku di bali dan Lombok
5) Peraturan adat yang berlaku di Timor
Di tiap-tiap daerah dari ke 19 daerah diatas Prof. Van vollenhoven telah melakukan penelitian terhadap tata Adat yang berkaitan dengan
a) Kekeluargaan
b) Perkawinan
c) Pertanahan
d) Warisan dll
Hasil penelitian ini menyatakan bahwa di Indonesia telah terjadi penapakan yang berbeda dalam hukum adat atau peraturan-peraturan adat yang berlaku dan berkembang di daerah-daerah tersebut diatas, tetapi ia menemukan suatu cirri yang khas yang mewarnainya yang menjadi dasar dari segalanya yaitu sistem musyawarah untuk mufakat dengan didasari kegotong royongan.
Berdasarkan sumber hukum dan tipe hukum adat itu, maka dari 19 daerah lingkungan hukum di Indonesia sistem hukum adat dibagi dalam 3 kelompok yaitu:
1) Hukum adat mengenai tata Negara (Tata susunan rakyat), mengatur tentang susunan dari dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum serta susunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan dan penjabatannya.
2) Hukum adat mengenai warga (Hukum warga) terdiri dari:
a)Hukum pertalian sanak (petkawinan, waris)
b)Hukum tanah (hak ulayat tanah, transaksi-transaksi tanah)
c)Hukum perhutangan (Hak-hak atasan, transaksi-transaksi tentang benda selain tanah dan jasa)
3) Hukum adat mengenai deli (Hukum pidana) memuat peraturan-peraturan tentang pelbagai delik-delik reaksi masyarakat terhadap pelanggaran hukum pidan itu.
2. HUKUM ISLAM
Dalam khazanah hukum di Indonesia, istilah hokum islam dipahami sebagai penggabungan dari dua kata yaitu “hokum” dan “islam”. Hukum menurut “Oxford English Dictionarry”, adalah kumpulan aturan, baik sebagai hasil pengundangan formal maupun dari kebiasaan, dimana suatu Negara atau masyarakat tertentu mengaku terikat sebagai anggota atau sebagai subjeknya, orang yang tunduk padanya atau pelakunya. Sedangkan menurut Hooker, hokum adalah setiap aturan atau norma dimana perbuatan-perbuatan terpola. Dan kata Blackstone, hokum adalah suatu aturan bertindak dan diterapkan secara tidak pandang bulu kepada segala macam perbuatan, baik yang bernyawa maupun tidak, rasional ataupun irrasional[3].
Pengertian hukum yang lebih luas dikemukakan MCDonald, yaitu bahwa Hukum adalah seperangkat peraturan tentang tindak-tanduk atau tingkah laku yang diakui oleh suatu Negara atau masyarakat yang berlaku dan mengikat seluruh anggotanya[4].
Definisi-definisi yang dikemukakan dari berbagai aliran tersebut jika dipahami secara parsial, agaknya tidak representative untuk mengemukakan Terminologi Hukum Islam. Namun, jika dipahami secara konvergensi, akan sedikit menggambarkan definisi Hukum Islam. Untuk itu perlu dipahami istilah yang kedua yaitu Islam.
Islam secara Harfiah berarti menyerahkan diri, selamat atau kesejahteraan. Maksudnya, orang yang mengikuti islam, ia akan memperoleh keselamatan dan kesejahteraan dunia & ahirat. Menurut Muhammad Syaltut, Islam adalah agama Allah yang dasar-dasar dan syariatnya diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW., dan ibebankan kepadanyauntuk menyampaikan dan mengajak mengikuti kepada seluruh umat manusia.
Apabila kedua kata Hkum dan Islam digabungkan menjadi Hukum Islam, maka dapat dipahami sebagai hokum yang diturunkan Allah melalui rasul-Nya, untuk disebarluaskan dan dipedomani umat manusia guna mencapai tujuan hidupnya, selamat di dunia dan ahirat.
Selanjutnya, Istilah Hukum Islam menurut Prof. Hasby Ash-Shiddieqy seperti dikutip Amir Syarifuddin adalah koleksi daya upaya para ahli hokum untuk menerapkan Syariat atas kebutuhan masyarakat. Jadi, Hukum Islam adalah peraturan-peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul-Nya tentang tingkahlaku Mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua pemeluk islam. Dengan demikian, kedudukan hukum islam sangat penting dan menentukan pandangan hidup serta tingkahlaku mereka.
2.1 Karakteristik Hukum Islam
Menurut Coulson[5], ada 6 pasangan pilihan yang harus dicermati secara seksama. Dalam bukunya “Conflict and Tensions in The Islamic Jurisprudence”, ia mengidentifikasi sebagai berikut:
- Wahyu dan akal
Dalam hal ini, ia menggambarkan bahwa Hukum Islam sebagai Hukum Tuhan dan Hukum Ulama’. Dimana antara keduanya terjadi konflik & ketegangan. Analisis demikian tentu tidak bias ditolak seluruhnya, karena jika dicermati antar term al-syriah al-islamiyah dan al-fiqh al-islamy memang mempunyai perbedaan,meskipun tidak harus dipertentangkan. Jika yang pertama sumber dan bangunannya wahyu, yang kedua adalah hasil ijtuihad yuris (faqih jamaknya fuqaha)
- Keseragaman dan keberagaman
sJika Syariah adalah satu, artinya seragam dan berlaku dimanapun ia dijadikan sebagai Rule of Law dalam satu komunitas social. Maka fiqh (Hukum Islam) beragam, dan sangat dipengaruhi oleh perumusnya, waktu dan tempat dimana ia diberlakukan.
- Otoritarianisme dan liberalisme
- Idealisme dan realisme
Jika coulson menyatakan bahwa syariah bersifat ideal yang ingin mewujudkan yangideal, dalam kenyataannya melalui yurisprudensi, para ulama lebih menekankan kepada pertimbangan praktis
- Hukum dan moralitas
Coulson sebenarnya mengakui bahwa syariah adalah hokum sekaligus moralitas. Ini berbeda dengan yurisprudensi yang seakan-akan karena wataknya yang eksoteristik, lebih menekankan sisi formalistic. Boleh jadi coulson benar, karena Nabi sendiri misalnya, pernah menyatakan ketika menyelesaikan sebuah sengketa “kami memutuskan Hukum berdasarkan bukti-bukti lahiriyah dan Allah mengetahui yang rahasia).
- Stabilitas dan perubahan
Menurut coulson, antara syariah dan fiqh berbeda. Syariah bersifat stabil dan fiqh cenderung mengalami perubahan.
2.2 Ciri-ciri Hukum Islam
4 Ciri-ciri Hukum Islam dikemukakan Zarkowi Soejati dalam kutipan panjang berikut:
1) Hukum islam itu merupakan aturan-aturan yang ditarik atau yang merupakan hasil pemahaman dan deduksi dari ketentaun-ketentuan yang diwahyukan Tuhan kepada Nabi Muhammad SAW. Karena itu sumber utama hokum islam adalah al-Qur’an dan as-Sunnah ditambah dengan nalar manusia atau ijtihad yang diperlukan untuk memahaminya.
2) Hokum islam itu bersifat keagamaan, berlandaskan pada keimanan dan akhlak mulia
3) Hokum islam itu tidak selamanya bersifat memaksa, sebagiannya bersifat korektif dan persuasive & memberikan kesempatan kepada pelanggarnya untuk menyesali diri sendiri dan mengubah tingkahlakunya karena sadar akan kesalahannya.
4) Ruang lingkup hokum islam meliputi seluruh jenis perbuatan baik dalam berhubungan dengan Tuhan maupun dengan diri & sesamanya.
2.3 Sumber-sumber Hukum Islam
Sistem hukum islam bersumber pada :
· Al-qur’an, yaitu kitab suci dari kaum Muslimin yang diwahyukan oleh allah kepada Nabi & Rasulullah Muhammad dengan perantara malaikat jibril
· Sunnah Nabi, ialah cara hidup dari Nabi Muhammad SAW. Atau cerita-cerita (hadits) mengenai Nabi Muhammad.
· Ijma’, ialah kesepakatan para ulama’ besar tentang suatu hal dalam cara bekerja (Berorganisasi).
· Qiyas, ialah analogi dalam mencari sebanyak mungkin persamaan antara dua kejadian. Cara ini dapat dijelmakan melalui metode ilmu hokum berdasarkan deduksi dengan menciptakan atau menarik suatu garis hokum baru dari garis hokum lama dengan maksud memberlakukan yang baru itu kepada suatu keadaan karena persamaan yang ada didalamnya.
3. HUKUM BARAT
3.1 Sistem Hukum Eropa Kontinental
System hokum ini berkembang di Negara-negara Eropa daratan yang sering disebut sebagai “Civil Law”. Sebenarnya semula berasal dari kodifiksi hokum yang berlaku di kekaisaran Ramawi pada masa pemerintahan Kaisar Justianus abad VI SM. Peraturan-peraturan hukumnya merupakan kumpulan dari pelbagai kaidah hokum yang ada sebelum masa Justianus yang kemudian disebut “Corpus Juris Civilis”. Dalam pewrkembangannya, prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Corpus Jurus Civilis itu dijadikan dasar perumusan dan kodifikasi hukum dinegara-negara Eropa daratan, seperti Jerman, Belanda, Perancis dan Italia juga Amerika latin dan Asia (Termasuk Indonesia) pada masa penjajahan Belanda.
Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa kontinental itu ialah “Hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematik didalam kodifikasi atau kompetisi tertentu”. Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah “kepastian hukum”. Dan kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalu tindakan-tindakan hukum manusia di dalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum tertulis.
Sumber hukum didalam sistem hukum Eropa continental adalah (Undang-undang) yang dibentuk oleh pemegang kekuasaan legislatif. Selain itu juga diaakui “peraturan-pertauran “ yang dibuat pegangan kekuasaan Eksekutuf berdasarkan wewenang yang telah ditetapkan oleh undang-undang (peraturan-peraturan hukum administrasi negara) dan “keniasaan-kebiasaan” yang hidup dan diterima sebagai hukum oleh masyarakat selama tidak bertentangan dengan undang-undang.
Berdasarkan sumber-sumber hukum tersebut, maka sisten hukum Eropa Kontinental penggolongannya ada dua yaitu:
Penggolongan kedalam bidang “Hukum public dan Hukum privat”. Sejalan dengan perkembangan operadaban manusi sekarang, maka batas-batas yangjelas antara hukum public dan hukum privat itu semakin sulit ditentukan, karena:
_Terjadinya proses sosialisasi didalam hukum sebagai akibat dari makin banyaknya bidang-bidang kehidupan masyarakat yang walaupun pada dasarnya memperlihatkan adanya unsure kepentingan umum atau masyarakat yang perlu dilindungi dan dijamin. Misalnya bidang hukum perburuhan dan hukum agrarian.
_Makin banyaknya ikut canpur Negara didalam bidang kehidupan yang sebelumnya hanya menyangkut hubungan perorangan. Misalnya bidang oerdagangan, perjanjian dan sebagainya.
3.2.Sistem Hukum anglo saxion (Anglo Amerika)
Sistem Hukum Anglo saxion yang kemudian dikenal dengan sebutan “Anglo Amerika, mulai berkembang di Inggris pada abad XI yang sering disebut sebagi sistem” common Law dan sistem “Unwritten Law” (Tidak tertulis).
Sistem hukum Anglo Amerika ini dalam perkembangannya melandasi pula hukum positif dinegara-negara Amerika utara, seperti Kanada fdan beberapa Negara Asia yang termasuk Negara-negara persemakmuran Inggris dan Australia. Selain di Amerika serikat sendiri.
Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah “Putusan-putusan hakim atau pengadilan” (Judisial decisions). Melalui putusan-putusan hakim yang mewujudkan kepastian hukum, maka prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah hukum dibentuk dan menjadi kaifdah yang mengikat umum. Disamping putusan haklim, maka kebiasaan-kebiasaan dan peraturan-peratuiran tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara diakui, walupun banyak landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis itu berasal dari putusan-putusan didalam pengadilan. Selain itu juga didalam sistem Hukum Anglo Amerika adanya “Peranan” yang diberikan kepada seorang hakim berbeda dengan sistem hukum Eropa Kontinental.
Sistem Hukum Anglo Amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama “ The Doctrine Of Precedent atau stare decisis” yang pada hakikatnya menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip bhukum yang sudah ada didalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (preseden). Melihat kenytaan bahwa banyak prinsip hukum yang timbul dan berkembang dari putusan-putusan hakim untuk suatu perkara atau kasus yang dihadapi, maka sistem hukum Anglo Amerika-Secara berlebihan- sering disebut sebagai :case Law”
BAB III
PENUTUP
A.KESIMPULAN
- Hukum yang berlaku di Indonesia, meliputi Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Barat (Anglo Amerika dan Eropa Kontinental)
- Hukum Adat adalah Sistem aturan berlaku dalam kehidupan masyarakat Indonesia yang berasal dari Adat kebiasaan, yang secara turun temurun dihormati dan ditaati oleh masyarakat sebagi tradisi bangsa Indonesia.
- Sumber Hukum Adat di Indonesia adalah
v Kebiasaan dan Adat Istiadat yang berkaitan dengan tradisi Rakyat (Cornelis Van Vollenhoven)
v Norma kehidupan sehari-hari yang langsung timbul sebagai pernyataan kultural Orang Indonesia Asli (Djojodiguna)
v Rasa keadilan yang hidup dalam hati nurani rakyat (Soepomo) atau budaya tradisional rakyat Indonesia (Barend Ter Haar).
- Faktor penyebab perbedaan Hukum Adat
v Faktor Genealogis=patriliniat, Matriliniat, dan Parental
v Faktor Teritorial=Persekutuan desa, persekutuan daerah dan persekutuan gabungan desa
v Faktor campuran
- Sistem hukum Adat dibagi dalam 3 kelompok
v Hukum Adat mengenai Tatanegara
v Hukum Adat mengenai Warga
v Hukum Adat mengenai Delik (Hukum Pidana)
- Hukum Islam adalah peraturan-peraturan yang dirumuskan berdasarkan wahyu Allah dan Sunnah Rasul-Nya tentang tingkah laku Mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku mengikat bagi semua umat manusia ( pemeluk Islam)
- Karakteristik Hukum Islam
v wahyu dan Akal
v Keseragaman dan Keberagaman
v Otoritarianisme dan Liberalisme
v Idealisme dan realisme
v Hukum dan Moralitas
v Stabilitas dan perubahan
- Ciri-ciri Hukum Islam, meliputi:
v Aturan yang ditarik atau yang merupakan hasil pemahaman dan deduksi dari ketentuan-ketentuan yang diwahyukan Tuhan kepada nabi SAW
v Bersifat keagamaan, berlandaskan kepada pada keimanan dan akhlak mulia.
v Tidak selamanya bersifat memaksa, sabagiannya bersifat korektif dan persuasif. Serta memberi kesempatan kepada pelanggarnya untuk menyesali diri dan mengubah tingkah lakunya karena sadar akan kesalahannya.
v Ruang Lingkupnya meliputi seluruh jenis perbuatan baik dalam berhubungan dengan Tuhan, maupun dengan diri dan sesamanya.
- Sumber-sumber Hukum Islam, yaitu Al-qur’an, Sunnah Nabi (Hadist), ijma’ dan Qiyas.
- System Hukum Eropa Kontinental berkembang di Negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis dan Italia juga amerika latin dan Asia (termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda)
- Sumber Hukum didalam Sistem Hukum nEropa Kontinental:
v Undang-undang
v Peraturan-peraturan
v Kebiasaan-kebiasaan
- Sistem Hukum Anglo Saxon (Anglo Amerika) ini dalam perkembangannya melandasi pula hokum positif di Negara-negara Amerika Utara. Seperti Kanada dan beberapa Negara asi yang termasuk Negara-negara persemakmuran Inggris dan Australia, selain di Amerika serikat sendiri.
- Sumber Hukum dalam system Hukum Anglo Amerika ialah putusan-putusan hakim atau pengadilan, kebiasaan-kebiasaan da peraturan-peraturan tertulis undang-undang dan peraturan administrasi Negara
DAFTAR PUSTAKA
Bisri SH.M.pd.,Ilham, 2010, Sistem Hukum Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Djamali SH., R. Abdoel, 1996, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Kartasapoetra SH., RienG.,1988, Pengantar Ilmu Hukum Lengkap, Jakarta: bina Aksara
Rafiq MA., Dr. Ahmad, 2001, Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia, Yogyakarta: Gama Media.
Sudarsono, SH., Drs., 1991, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta:PT.Rineka cipta
[1] Drs, Sudarsono,SH., Pengantar tata hukum Indonesia, (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), hal 1
[2] R. Abdoe Djamali, SH., Pengantar Hukum Indonesia Edisi baru 1993, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1996) hal 4
[3] Muhammad Musluhuddin, Filsafat Hukum Islam & Pemikiran Orientalis (Terjemahan Yudian Wahyudi Asmin), (Yogyakarta: Tiara wacana, cet I, 1991), hal 13
[4] MCDonald menggambarkan Hukum Islam sebagai pengetahuan tentang semua hal, baik yang bersifat manusiawi maupun ketuhanan. Lihat Development of Muslim Theology Jurisprudence and Constitutional Theory. Beirut: Khayats Oriental Reprints, No 10. 1965, hal 66
[5] Noel j. Coulson, Conflict and Tensions in The Islamic Jurisprudence, Chicago: The University of Chicago Press, 1969
0 komentar:
Posting Komentar