468x60 ads





Pengantar Masa'il Fiqih


A. Pendahuluan
Dalam menjalani kehidupan dunia ini, tidaklah semua yang kita inginan dan harapkan dapat tercapai. Ketika terjadi ketimpangan atau ketidaksesuaian antara hal yang kita inginkan dan fakta yang terjadi maka akan menimbulkan masalah.
Begitu juga dalam menjalankan syariat islam, masalah juga dapat muncul ketika terjadi ketimpangan antara teori dan kenyataan mengenai hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah.
Dalam menyelesaikan masalah tersebut tentu harus ada jalan penyelesaiannya. Untuk itu, pemakalah dalam makalah ini akan membahas mengenai pengetian masailul fiqh, ruang lingkup masailul fiqh, tujuan mempelajari masailul fiqh, manfaat mempelajari masailul fiqh, penyebab timbulnya masalah dan cara menyelesaikan permasalahan fiqh.
B. Pengantar masailul fiqh
1. Pengertian masailul fiqh
Masail dalam bahasa arab merupakan jamak taksir dari kata masalah yang artinya perkara (persoalan).[1] Badudu dan mohammad zain menyebut masailul dengan persoalan, problema dan perkara.[2]
Menurut pemakalah, masalah adalah ketimpangan antara teori dan kenyataan. Masalah timbul karena adanya tantangan, adanya kesangsian ataupun kebingungan kita terhadap suatu fenomena , adanya kemenduaan arti (ambiguity), adanya halangan dan rintangan, adanya celah (gap) baik antarkegiatan atau antarfenomena, baik yang telah ada ataupun yang akan ada.[3]
Fiqh secara etimologi berarti pemahaman yang mendalam tentang hukum-hukum islam.
Secara terminologi berarti :
”mengetahui hukum-hukum  syara’ yang bersifat amaliyah yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.[4]
Jadi masailul fiqh yaitu ketimpangan antara teori dan kenyataan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang digali dari dalilnya secara terperinci atau tidak.
2. Ruang lingkup masailul fiqh
Kajian masailul fiqh tidak hanya membahas persoalan fiqh (hukum islam) saja. Tetapi juga membahas persoalan aqidah (kepercayaan), persoalan akhlaq (moral) dan lain-lain diantaranya :
  1. masalah aqidah
  • minta petunjuk dukun
  • pelaksanaan hajat dengan menentukan hari pasaran
  • memakai jimat
  • shalat untuk menebus shalat yang ditinggalkan kedua orang tua
  • menyalati mayat di kubur
  • membacakan al-quran untuk mayat
  • menebus nazar yang ditinggalkan orang yang mati
  • merawat mayat janin yang gugur
  • bernazar dengan mensedekahkan seluruh harta kekayaan
  • memberikan zakat untuk mengentaskan kemiskinan saudara sebangsa non-muslim
  • ibu hamil dan menyusui tidak puasa
  • haji wanita tanpa mahram
  • haji dengan menggunakan uang haram
  • pernikahan tanpa wali
  • menikahi saudara sesusuan
  • menikahi wanita yang dihamili orang lain
  • menyodomi istri
  • oral seks
  • memuaskan suami dengan tangan istri serta memuaskan istri dengan tangan suami
  • berduaan dengan wanita lain di tempat sunyi
  • suami memandikan mayat istrinya dan istri memandikan mayat suaminya
  • makan daging yang disembelih dengan menggunakan sengatan listrik
  • makan daging yang disembelih oleh non-muslim
  • memakai alat dapur non-muslim
  • menyembelih dengan menyebut nama Allah bukan kalimat bahasa arab
  • menyuguhkan makanan kepada pelayat sebelum jenazah dimakamkan
  • makan janin dari induk hewan yang telah disembelih
  • pengobatan dengan menggunakan khamar
  • membantu orang musyrik mewujudkan sarana persembahan
  • pertandingan menembak atau memanah
  • pertunjukan matador, adu domba, pacuan kuda dan karapan sapi
  • pertunjukan tinju
  • permainan bela diri, pencak silat dan karate
  • operasi plastik
  • memagar dan menghiasi gigi
  • mencukur bulu kening dan merias wajah
  • memakai rambut palsu
  • menyemir rambut
  • memakai tato[5]
  1. masalah ibadah (shalat, do’a, nazar)
  1. masalah zakat, puasa dan haji
  1. masalah perkawinan dan pergaulan suami istri
  1. masalah makanan dan minuman
  1. memanfaatkan kulit hewan yang haram dimakan
  2. masalah hubungan sosial, pertandingan dan pertunjukan
  1. masalah operasi kecantikan, merias wajah dan rambut serta memakai tato
Objek kajian masailul fiqh lainnya adalah perbuatan orang mukallaf yang bisa menyimpangkan aqidahnya.
3. Tujuan mempelajari masailul fiqh
a.Untuk beribadah
b.Untuk mengetahui dan mengidentifikasi masalah-masalah fiqh yang berkembang ditengah masyarakat
c.Untuk mengkaji dan merumuskan persoalan-persoalan atau permasalahan yang bersifat amaliyah
4. Manfaat mempelajari masailul fiqh
a.Menambah wawasan bagi intelektual dalam menyelesaikan suatu permasalahan fiqh kontemporer
b.Menjawab persoalan siswa
c.Menjawab pertanyaan masyarakat
5. Penyebab suatu masalah
Penyebab timbulnya suatu masalah klasik dalam masailul fiqh adalah :
  1. karena ulama berbeda dalam memahami makna-makna lafaz dalam bahasa arab yang bersifat mujmal/ musytarak, dikeragui umum atau khusus dan dikeragui mana yang hakiki atau maknawi
  2. perbedaan cara meriwayatkan suatu hadis
    1. karena perbedaan rujukan atau sumber
    2. karena perbedaan menetapkan kaidah-kaidah ushul
    3. karena perbedaan dalam menanggapi adanya pertentangan antara dalil atau cara mentarjihnya[6]
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyah ada beberapa penyebab timbulnya masailul fiqh yaitu : waktu, tempat, kondisi sosial, niat, adat istiadat yang berlaku
6. Cara menyelesaikan permasalahan fiqh
Masalah keagamaan yang aktual (baru) lebih banyak menggunakan metode ijtihad daripada metode istinbath. Metode ijtihad yang dimaksud dalam pembahasan ini adalah masalah-masalah yang tidak ada ketentuannya dalam nash, sedangkan dihadapi dan dilakukan oleh umat islam karena sangat dibutuhkan dalam kelangsungan hidupnya. Tetapi metode istinbath adalah upaya maksimal untuk menarik suatu ketentuan hukum dari nash yang ada baik nash al-quran maupun hadis.
Jadi pembahasan masailul fiqh lebih banyak menggunakan metode ijtihad daripada metode istinbath karena kebanyakan masalahnya tidak ditemukan ketentuannya dalam nash.
Abdul al-Qadir Ahmad ’Ata mengatakan, pembahasan masalah aktual yang tidak ada nashnya sekurang-kurangnya ada tiga macam cara yang harus dilakukan ketika menentukan hukumnya dengan metode ijtihad yaitu :
  1. harus selalu menjaga dasar-dasar aqidah islam, yaitu tidak boleh ada produk hukum yang dapat melemahkan tau merusaknya, sehingga dapat menggantikan dengan kepercayaan yang musyrik atau atheis
  2. harus menghindari dan menolak perbuatan sesat yang pernah dilakukan oleh ahlul kitab atau orang musyrik
  3. harus selalu mengutamakan kehidupan yang bermoral
”Menciptakan orang muslim yang dalam kehidupannya selalu mengutamakan kehidupan yang bermoral”
Yusuf Qardawi menambahkan satu lagi ketentuan yang harus dijadikan dasar pertimbangan ketika metode ijtihad dilakukan dalam menentukan suatu hukum yaitu selalu mencari kemudahan dari kesulitan yang dialami manusia ketika hukum tersebut diterapkan. Hal ini berdasarkan sebuah hadis yang bersumber dari Ana yang mengatakan:
”Permudahlah dan jangan mempersulit, serta hiburlah dan jangan menjauhi” (H.R Bukhari dan Muslim)
C. Penutup
1. Kesimpulan
Masailul fiqh yaitu ketimpangan antara teori dan kenyataan tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang digali dari dalilnya secara terperinci atau tidak.
Kajian masailul fiqh tidak hanya membahas persoalan fiqh (hukum islam) saja. Tetapi juga membahas persoalan aqidah (kepercayaan), persoalan akhlaq (moral).
Objek kajian masailul fiqh lainnya adalah perbuatan orang mukallaf yang bisa menyimpangkan aqidahnya.
Tujuan mempelajari masailul fiqh
a.Untuk beribadah
b.Untuk mengetahui dan mengidentifikasi masalah-masalah fiqh yang berkembang  ditengah masyarakat
c.Untuk mengkaji dan merumuskan persoalan-persoalan atau permasalahan yang bersifat amaliyah
Manfaat mempelajari masailul fiqh
a.Menambah wawasan bagi intelektual dalam menyelesaikan suatu permasalahan fiqh kontemporer
b.Menjawab persoalan siswa
c.Menjawab pertanyaan masyarakat
Menurut Ibnu Qayyim al-Jauziyah ada beberapa penyebab timbulnya masailul fiqh yaitu :
  1. waktu
  2. tempat
  3. kondisi sosial
  4. niat
  5. adat istiadat yang berlaku
Pembahasan masailul fiqh lebih banyak menggunakan metode ijtihad daripada metode istinbath karena kebanyakan masalahnya tidak ditemukan ketentuannya dalam nash.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Al-Zuhaily, Wahbah.1989. Al-Fiqh Islamiyah al-Wa’adillatuh. Damaskus: Darul Fiq
Harun, Nasrun. 1997. Ushul Fiqh 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu
Mahjuddin.2003. Masailul Fiqh. Jakarta: Kalam Mulia
Yunus, mahmud. Kamus Arab-Indonesia. Jakarta
Zain, Muhammad. Badudu. 1966. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Sinar harapan

0 komentar:

Posting Komentar